Okkkejadi di video kali ini cara paling mudah memasang plat motor tanpa melubanginya Simak terus video ini sampai habissss ?
BeliDUDUKAN PLAT NOMOR BISA UNTUK PLAT HURUF TIMBUL DPR-RI APARAT Terbaru August 2022. ️ 15 hari retur Otomotif Aksesoris Mobil
Tag pasang plat motor tanpa lubang. Cara Memasang Dudukan Plat Nomor Motor. By Marianto Posted on April 24, 2020 June 14, 2020. Cara Memasang Dudukan Plat Nomor Motor - Dan selain kegagahan bodi motor ban yang besar, klakson yang oke serta velg [] Recent Posts. Penyebab Motor Brebet Di Putaran Atas;
caramudah pemasangan plat nomor motor tanpa melubangi agar terkesan rapi,untuk bahannya menggunakan plat, akrilik, dll sebagai lapisan plat nomor tsb. mengg
PapanPlat Akrilik Alamat Nomor Rumah - Tanpa Lubang di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
KBVEE. JAKARTA, – Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB memiliki aturan hukum tersendiri. Oleh karena itu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, ada bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi pelat nomor tanpa mengacu pada regulasi. Baca juga Bahaya Nyata Mengemudi Sambil Main PonselDalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan perundangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Terkait soal sanksi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis 26/7/2018. Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Saat ini Korlantas Polri tengah mewacanakan pengubahan warna untuk pelat nomor kendaraan dengan maksud tujuan tertentu. Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, rencananya secara bertahap akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Baca juga Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus Hal ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 45 Ayat 1 a, TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA, - Sebagai salah satu identifikasi kendaraan, maka sepeda motor atau mobil wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB atau umum disebut pelat nomor. Dalam penerapannya, banyak pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor tanpa memperhatikan peraturan yang penempatan atau pemakaian pelat nomor kendaraan sudah ada standar yang diatur pemerintah. Menggunakan pelat nomer tanpa regulasi yang sesuai, tentu berpotensi untuk mendapat sanksi berupa tilang dari kepolisian. Baca juga Bahaya, Jangan Asal Ganti Spion Kecil pada Motor Sementara penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. - Polisi menilang kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai regulasiPeraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur-unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Baca juga Sering Terjadi, Ini Penyebab Lampu Mobil Berembun Dokumentasi Polres Serang Pulung 31, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral karena nekat menggunakan plat nomor kendaraan tak sesuai aturan. Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi kendaraan yang tak dilengkapi pelat nomor, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
pasang plat nomor tanpa lubang