LembagaPelatihan Kerja Swasta dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang melatih masyarakat umum pemohon mengajukan surat permohonan kepada Sub DinasTenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan. Untuk mengetahui bagaimana proses pemberian izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP di Kota Padang.
IzinOperasional Lembaga Non Formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) dan TBM (Taman Bacaan Masyarakat) Dasar Hukum : 1) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tantang Pelayanan Publik;
Postselanjutnya Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Perusahaan - Baru; Post sebelumnya Izin Sekolah Menengah Pertama (SMP) Perusahaan - Baru; Cari untuk: Pos-pos Terbaru. SOP Dinas Pendidikan 2 Agustus 2022; Izin Satuan PAUD Sejenis Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022;
Denganrekomendasi ini maka dikeluarkanlah Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja. No Izin Operasional : No. 421/186/DPK-PAUDNI.02/ 2017 dan No. 570.2/ 01/ILPK/ DPMPPTSP/ IX/ 2017. Lembaga LKP Kurnia Computer ini sudah Terakreditasi B SK BAN PAUD PNF Nomor. 183 /BAN PAUD PNF / AKR/ 2018. LKP Kurnia Computer ini juga sudah memiliki nomor induk
IzinOperasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Perusahaan - Baru Persyaratan : No Keterangan Optional 1 Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Dengan Materai Rp.10000) Wajib 2 Scan Dokumen Pakta Integritas sesuai format dengan Materai Rp.
h9bagnH. Artikel > Perizinan Berusaha > Mendirikan Lembaga Kursus Secara Legal, Begini Caranya!Lembaga kursus telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaannya bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Untuk bisa mendirikan Lembaga kursus secara legal, apa saja yang harus disiapkan agar proses pengajuannya lancar?Syarat mendirikan yayasan pendidikan non formal atau lembaga kursus secara legal tidaklah sulit. Walaupun pengajuan izinnya tidak selalu bisa dilakukan melalui sistem OSS RBA, namun untuk menyelenggarakan pendidikan dibutuhkan Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Ketahui bagaimana cara memenuhi persyaratan untuk mendirikan yayasan pendidikan non formal secara legal melalui artikel ini. Lembaga kursus adalah bentuk yayasan pendidikan non formal yang didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Saat ini, lembaga kursus telah banyak bertebaran di Indonesia, namun belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak. Sehingga ini menandakan bahwa lembaga kursus masih dibutuhkan. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat lembaga kursus menjadi legal?Dalam Permendikbud 127/2014 telah diatur standar sarana dan prasarana bagi lembaga kursus dan pelatihan yang meliputi satuan pendidikan dan jumlah peserta didik, lahan serta bangunan dan gedung untuk tempat pembelajaran, ruangan untuk tempat pembelajaran, ruangan penunjang, fasilitas media penunjang pembelajaran seperti alamat peraga dan simulasi, serta kantor dan kelengkapan kantor seperti meja, kursi, komputer, dan lemari. Sarana dan prasarana tersebut berlaku bagi LKP dengan jenis keterampilan berikut Mekanik sepeda motorMengemudi kendaraan bermotor Tata bogaTata busana/menjahit Tata kecantikan kulit Tata kecantikan rambut Tata rias pengantin Perhotelan Baby sitterSpaSyarat mendirikan yayasan pendidikan non formalSesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak perlu dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Pun demikian, setiap penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Online Single Submission OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “PP Tentang OSS” telah mengubah banyak hal terkait pengurusan perizinan berusaha. Perubahan rangkaian proses pendirian seperti adanya keharusan mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, pengajuan izin juga harus sesuai dengan ketentuan sektor usaha, di mana saat ini ada sekitar 20 sektor perizinan seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan, dan lain sebagainya. Menentukan jenis badan usaha Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 dan 6 Permendikbud 25/2018, telah ditentukan bahwa orang yang dapat mengajukan izin sebagai penyelenggara pendidikan non formal adalah pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, antara lain Perseroan Terbatas PTBadan usaha yang didirikan oleh yayasan Badan usaha yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMengurus Nomor Induk Berusaha NIB melalui sistem Online Single Submission OSSSeperti yang telah disebutkan di atas, setiap badan usaha termasuk yayasan pendidikan non formal membutuhkan NIB. Yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha ataupun pendiri yayasan dapat mengajukan izin yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan. NIB terdiri dari 13 digit angka, yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Importir API, dan Hak akses kepabeanan. Selain itu, NIB berlaku selama yayasan menjalankan usahanya. Untuk mendapatkan NIB, pendiri lembaga kursus harus melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum bisa mendapatkan NIB, yaitu Mengurus pendirian yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Segala sesuatu tentang yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “UU 28/2004”.Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum, dengan didasari oleh kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar surat wasiat. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing. Pengesahan yayasan adalah langkah berikut setelah diberikan oleh Menkumham. Untuk memperoleh pengesahan ini, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut, yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Saat akta pendirian yayasan telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Melengkapi persyaratan dokumenSaat melakukan pendaftaran, ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha yang dibutuhkan untuk pendaftaran Mendapatkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM apabila bada usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS atau BPJS kesehatan Mempersiapkan Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing Menurut peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, jika badan hukum yang didirikan adalah usaha non-perorangan, maka Anda akan diminta memberikan beberapa data berikut Nama badan usahaJenis bidang usahaStatus penanaman modalNomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannyaAlamat korespondensiBesaran Rencana Penanaman ModalData pengurus dan pemegang sahamNegara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asingMaksud dan tujuan badan usahaNomor telepon badan usahaAlamat email badan usahaNPWP badan usahaJika dokumen dan data sudah siap, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun di laman Online Single Submission di dengan KBLI 2017Setelah Nomor Induk Berusaha NIB didapatkan, maka Anda bisa mengurus Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Pengurusan izin-izin tersebut disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan seperti yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/ SKDP dan SKDU di wilayah Jakarta Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Keterangan Domisili SKDP dan Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang pada SK DPMPTSP 25/2019. Penghapusan SKDP dan SKDU ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah memulai bisnisnya. Meskipun tidak lagi jadi persyaratan, namun saat mendirikan lembaga kursus dengan bentuk badan usaha PT di wilayah Jakarta, Anda harus tetap mencantumkan alamat PT dengan lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI 1/2014. Persyaratan administratif untuk mendirikan lembaga kursus nonformal Untuk mendirikan lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal maka dibutuhkan persyaratan dokumen sebagai berikut Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan Kartu Keluarga KKAkta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaSusunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikanSurat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempatJika berbentuk badan hukum, Anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Badan dari PT kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran minimal selama 3 tiga tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan IMB, peta lokasi atau denah ruangan, perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan jika menyewa, dan Undang-Undang Gangguan UUG atau HO. Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar ini setidaknya 100 m2. Untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 tiga ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru, dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m2. Akan lebih baik juga jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toiletDokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF terkait antara lain seperti fotokopi ijazah pimpinan yang sudah dilegalisasi jika ingin mendirikan PKBMSemua persyaratan administratif di atas harus diserahkan bersamaan dengan pengajuan surat permohonan pendirian satuan pendidikan non formal LPNF kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, Anda perlu menunggu sekitar 30 hari kerja untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima Izin Pendirian Satuan LPNF dan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal. Selain pengajuan izin di atas, lembaga pendidikan non formal juga membutuhkan akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun akreditasi ini bertujuan sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi untuk lembaga pendidikan non formal sendiri dilakukan di bawah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal BAN-PNF. Proses akreditasi pertama-tama dilakukan dengan mengajukan proposal permohonan, mengisi formulir, melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan dokumen standar yang dibutuhkan antara lain Standar Kompetensi Lulusan SKL atau capaian pembelajaran lengkap dengan dokumen isi meliputi antara lain fotokopi jenis program pendidikan yang diselenggarakan, kurikulum terbaru yang dibuat satuan LPNF, fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum, serta fotokopi perbandingan jumlah jam belajar untuk tiap program proses meliputi silabus, RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik serta diketahui pimpinan satuan LPNF tersebut, daftar hadir peserta didik, dan daftar hadir pendidik dan tenaga kependidikan meliputi daftar tenaga pendidik dan daftar tenaga kependidikan, termasuk CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat pengangkatan yang sarana dan prasarana meliputi daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan, daftar dan foto jenis peralatan belajar, daftar dan foto jenis bahan ajar, bukti status kepemilikan gedung, daftar jenis prasarana lembaga, dan bukti prasarana pengelolaan meliputi antara lain portfolio pimpinan satuan LPNF CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, dan sertifikat pelatihan lainnya, dokumen visi misi dan tujuan serta sosialisasinya, fotokopi rencana kerja 5 lima tahun, bukti legalitas dari satuan LPNF tersebut akta, surat pengesahan badan hukum, dan NPWP badan, foto papan nama, fotokopi rekening bank dari LPNF, dokumen uraian tugas pengurus, bukti kerjasama dengan pihak mitra, jadwal kegiatan rutin, berkas laporan tahunan untuk setiap program layanan, dan daftar peserta didik per program pembiayaan meliputi bukti rencana pengembangan pendanaan, CV staf administrasi keuangan, fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan rekening bank, buku kas, buku kas harian, dan dokumen keuangan lainnya, serta fotokopi laporan penilaian pendidikan meliputi antara lain panduan penilaian, soal mata pelajaran atau materi tugas peserta didik, dokumen nilai hasil belajar, daftar lulusan, serta fotokopi tanda penghargaan yang diperoleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau berlaku akreditasi setiap lembaga pendidikan non formal adalah 5 tahun, setelah itu pemilik lembaga harus melakukan pengajuan kembali sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi habis. Jika hingga 3 bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi tidak ada pengajuan re-akreditasi, maka masa status akreditasi dinyatakan berakhir.
BerandaKlinikBisnisIzin Usaha untuk Lem...BisnisIzin Usaha untuk Lem...BisnisJumat, 11 Maret 2022Saya memiliki usaha kursus bahasa asing yang sudah berjalan hampir 2 tahun. Namun usaha saya ini belum memiliki legalitas yang memadai. Bagaimana cara agar saya memilikinya?Lembaga kursus bahasa asing termasuk dalam salah satu jenis satuan pendidikan yang diakui dalam undang-undang, yaitu satuan pendidikan nonformal. Agar legalitasnya terpenuhi, Anda perlu mengurus Nomor Induk Berusaha NIB yang diperoleh melalui sistem OSS, dan juga mengajukan izin pendirian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Lembaga Kursus sebagai Satuan Pendidikan NonformalBerdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 20/2003, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Sesuai dengan Pasal 102 ayat 1 PP 17/2010, pendidikan nonformal berfungsisebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; danmengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal meliputi[2]Lembaga kursus dan lembaga pelatihan;Kelompok belajar;Pusat kegiatan belajar masyarakat;Majelis taklim; danPendidikan anak usia dini jalur Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih Pendirian Lembaga Kursus Bahasa AsingLKP yang dalam kesehariannya menyelenggarakan pendidikan bahasa asing merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.[3]Apabila Anda tertarik mewadahi LKP pendidikan bahasa asing tersebut dengan badan hukum, maka pilihan yang tersedia di antaranya yaitu Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas “PT”. Bagi LKP yang didirikan murni untuk mencari keuntungan, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan PT sebagai kendaraan yang akan satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap juga Jenis-jenis Badan Usaha dan KarakteristiknyaSetelah memilih bentuk usaha, Anda dapat melanjutkannya ke tahapan pengajuan izin pendirian satuan pendidikan nonformal dengan mengajukan surat permohonan pendirian serta melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.[4]Persyaratan administratif yang dimaksud terdiri atas[5]fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pendiri;susunan pengurus dan rincian tugas;jika pendiri adalah badan hukum, maka melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum;Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tiga persyaratan teknis adalah berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[6] Nantinya, kepala dinas yang akan melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis tersebut.[7]Berdasarkan pengalaman Easybiz, verifikasi mengenai kebenaran semua berkas administrasi dan teknis dilakukan dengan mengadakan survei setelah dokumen persyaratan tersebut dinyatakan lengkap. Lalu, pihak yang melakukan survei terhadap satuan pendidikan nonformal yang Anda operasikan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survei selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin pendirian satuan pendidikan nonformal yang Anda ajukan akan diterbitkan. Izin ini berlaku selama kursus bahasa asing yang Anda jalani masih beroperasi dan tidak mengalami satuan pendidikan nonformal yang telah mendapatkan izin pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada tata cara pemberian nomor induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.[8]Baca Juga Begini Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus Wajib Memiliki NIBTidak hanya itu, Anda perlu juga mencermati SE Sekjend Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 26/2021. Poin 6 dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan Pasal 1 angka 12 PP 5/2021, NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.[9]Baca juga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini PenjelasannyaSedangkan Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.[10]Ini artinya Anda wajib memastikan data yang ada pada KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan Kartu Keluarga KK pengurus dan pendiri LKP telah sinkron. Karena sejak munculnya OSS, sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga Induk Kependudukan NIK akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP. Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk memperoleh NIB tidak dapat dilanjutkan, sehingga Anda tidak dapat memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan izin pendirian satuan pendidikan mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan jawaban dari kami, semoga hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.[1] Pasal 1 angka 12 UU 20/2003[2] Pasal 100 ayat 2 PP 17/2010[3] Pasal 2 Permendikbud 81/2013[4] Pasal 6 ayat 1 Permendikbud 81/2013l[5] Pasal 5 ayat 2 Permendikbud 81/2013[6] Pasal 5 ayat 3 Permendikbud 81/2013[7] Pasal 6 ayat 2 Permendikbud 81/2013[8] Pasal 7 Permendikbud 81/2013[9] Pasal 1 angka 21 PP 5/2021[10] Pasal 1 angka 22 PP 5/2021Tags
izin operasional lembaga kursus dan pelatihan